005.Pengertian MIQOT Dan Macamnya

Secara harfiah berarti batas atau garis antara boleh dan tidak, atau perintah mulai dan berhenti, yaitu kapan mulai melafazkan niat untuk memasuki tanah suci.

Miqat dibagi menjadi 2 bagian :
1).MIQAT ZAMANI
Miqat yang berhubungan dengan batas waktu, atau kapan, pada tanggal dan bulan-bulan apa hitungan Haji itu ? Miqat Zamani disebutkan dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 189 dan 197. Pada ayat pertama menjelaskan tentang bulan sabit sebagai tanda waktu bagi manusia dan miqat bagi jamaah Haji. Ayat kedua menerangkan bahwa yang dimaksud dengan bulan-bulan haji adalah: Syawal, Dzulkaidah, dan Dzulhijjah.
2).MIQAT MAKANI
Miqat yang berdasarkan peta atau batas tanah geografis, tempat seseorang harus memulai niat Ihram sebelum melintasi tanah haram dengan niat hendak melaksanakan ibadah Umrah atau ibadah Haji.

NAMA – NAMA MIQAT MAKANI :
1).Dzul Halifah : Adalah miqatnya penduduk MADINAH dan orang-orang yang datang melewatinya, tempat itu sekarang dinamakan “Bir ‘Ali”, sekitar 450 KM dari Mekah al-Mukarramah.
2).Al-Juhfah : Adalah miqatnya penduduk Syam, Maroko, Mesir dan orang-orang yang melewatinya, tempat ini berada di dekat kota ‘Rabig’. Jauhnya sekitar 183 KM dari kota Mekah.
3).Qornul Manazil : Adalah miqatnya penduduk najed dan orang-orang yang melewatinya. Sekarang dinamakan “Sail al-Kabir”, 75 KM dari Mekkah.
4).Yalamlam : Adalah miqatnya penduduk Yaman dan orang-orang yang melewatinya. Sekarang manusia berihram dari Assa’diyah, 92 KM dari Mekkah. Jamaah Indonesia yang langsung menuju Makkah, menggunakan Miqot ini untuk memulai berihram.
5).Dzat ‘Irqin : Adalah miqatnya penduduk ‘Iraq’ dan orang-orang yang melewatinya. Lokasi berjarak 94 KM dari Mekkah.