Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2016

001. Makna Istilah Dalam Tashawuf

Gambar
  Permasalahan Sering diucapkan oleh ahli tasawuf tentang kata-kata: takholli, tahalli dan tajalli. Apa arti dan maksudnya?

025. Apa Perbedaan Sifat Ma'ani dan Ma'nawiyah Bagi Allah

Gambar
    Permasalahan Apa bedanya sifat ma'ani dan ma'nawiyah bagi Allah?   Jawaban Sifat ma'ani yaitu sifat yang ada pada dzat Allah yang sesuai dengan kesem-purnaan Allah. Sedang sifat ma'nawiyah adalah sifat yang selalu tetap ada pada dzat Allah dan tidak mungkin pada suatu ketika Allah tidak bersifat demikian. Sebagai contoh: Kalau dinyatakan bahwa Allah itu bersifat "qudrah” yang berarti "maha kuasa”, maka sifat ini disebut sifat "ma'ani”, artinya mungkin pada suatu ketika Allah itu tidak lagi Maha Kuasa. Tetapi setelah dinyatakan "kaunuhu Qadiran”, dan sifat ini adalah sifat "ma'nawiyah”, maka artinya adalah: Keadaan Allah itu selalu Maha Kuasa, sehingga tidak mungkin pada suatu ketika tidak Maha Kuasa.   Dasar Pengambilan Jala'ul Afham, Muhammad Ihya' Ulumuddin, Nurul Haramain, tt., hal 26 صفات المعاني: وَسُمِيَتْ بِالمَعَانِى لأَنَّهَا أَثْبَتَتْ للهِ تَعَالَى مَعَانِي وُجُودِيَةً قَائِمَةً بِذَاتِهِ لاَئِقَةً بِكَمَال...

037. Imam Ingat Kalau dia berhadats

Gambar
    Ada seseorang menjadi Imam Shalat, setelah selesai shalat Imam baru ingat bahwa ia dalam keadaan hadats atau najis. Apa yang harus dilakukan oleh imam tersebut?  

017. Hukum Beacukai dalam Islam

Gambar
Pertanyaan:  Bagaimana hukum menarik bea cukai dalam Islam? Bagaimana hukum seorang muslim yang bekerja di departemen bea cukai? Bagaimana apabila bagian yang menarik bea cukai? Bagaimana apabila pada bagian yang tidak menarik bea cukai (misalnya pada bagian litbang)? Apa sebenarnya pengertian "Shohibu Maksin" pada hadits riwayat Abu Dawud, Ahmad, dan Al-Hakim berikut ini: "Laa yadkhulul jannata shohibu maksin"? Apa pengertian dari kata 'Aasyiron dari hadits riwayat Ahmad dan Abdil Hakam ini: "idzaa laqitum 'asyiron faqtuluhu"?

004. Penggunaan Barang Wakaf

Gambar
  Sering terjadi di masjid-masjid pelosok desa menggunakan barang-barang wakaf milik masjid, seperti speaker (pengeras suara) untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan keperluan/kegiatan masjid. Misalnya, pengumuman ada orang meninggal di kampung itu, atau mengaji di masjid tersebut dengan menggunakan pengeras suara dan itu bukan kegiatan masjid. Pertanyaan: Bagaimana hukum menggunakan barang-barang wakaf (speaker) tersebut? Apakah memperoleh pahala orang yang mengaji di masjid dengan menggunakan speaker milik masjid?  

012. Tradisi Membakar Kemenyan Untuk Roh

Gambar
Di daerah kami ada tradisi membakar kemenyan dalam beberapa hal, yakni kalau akan menggarap sawah (dibakar di sawah), kalau punya hajatan (kemanten, dll), dan selamatan. Dalam acara pembakaran kemenyan tersebut sangat disakralkan. Hal itu terlihat pada, yang membakar harus orang tertentu (tokoh, pimpinan tahlil). Setelah kemenyan dibakar di muka para hadirin lalu dimasukkan ke dalam dibawa keliling ke dapur atau ke dalam kamar (katanya untuk memanggil roh nenek moyang). Pertanyaan: Bagaimana hukumnya membakar kemenyan dengan tujuan untuk mendapatkan keselamatan, memanggil roh nenek moyang? Mohon penjelasan asal-usul tradisi membakar kemenyan?   Jawab: Hukum membakar kemenyan dengan tujuan untuk mendapatkan keselamatan adalah haram, sebab memohon keselamatan dan lainnya bagi orang muslim hanyalah kepada Allah swt, sedangkan untuk memohon kepadaNya haruslah sedangkan untuk memohon kepada-Nya haruslah sesuai dengan ketentuan yang disebutkan oleh Allah swt. sebagaimana firman A...

024. Kaya Dengan Jalan Haram

Gambar
   Banyak orang mendapat harta dengan cara haram menjadi kaya raya. Banyak juga orang yang ahli maksiat justru sehat wal afiat dan tenang hatinya. Sementara bila kita tanyakan hal itu kepada para ulama, selalu dijawab bahwa ia enak hanya di dunia sedang di akhirat ia akan disiksa.

023. Hukum Sumpah Pocong

Gambar
  Usulan dari PCNU Genggong Probolinggo  Sengketa perdata (mu'amalah) seringkali diwarnai pengingkaran gugatan (klaim), semisal pihak lawan merasa tidak menerima penyerahan sertifikat tanah yang diagunkan, merasa tidak berhutang kepada seseorang dan lain-lain. Dalam kasus tuduhan berlaku hal sama seperti pengingkaran atas tuduhan berpraktik sebagai dukun santet, tuduhan selingkuh dengan wanita bukan isterinya dan lain sebagainya. Dalam hal ini para pihak tidak memiliki dalil (fakta) untuk memperkuat gugatan maupun pengingkarannya.