Top Ad
Fashion
[Drama][pvid]
Life Hack
[Movie%202016][pvid]
Japan
[Japan][pvid]
Walter Aisiteru
RAGU RAGU DALAM BERIBADAH SEBAB DAN AKIBT
Januari 13, 2026
Walter Aisiteru
Walter Aisiteru
001. Makna Istilah Dalam Tashawuf
Januari 04, 2016
Walter Aisiteru
Permasalahan
Apa bedanya sifat ma'ani dan ma'nawiyah bagi Allah?
Jawaban
Sifat ma'ani yaitu sifat yang ada pada dzat Allah yang sesuai dengan kesem-purnaan Allah. Sedang sifat ma'nawiyah adalah sifat yang selalu tetap ada pada dzat Allah dan tidak mungkin pada suatu ketika Allah tidak bersifat demikian. Sebagai contoh: Kalau dinyatakan bahwa Allah itu bersifat "qudrah” yang berarti "maha kuasa”, maka sifat ini disebut sifat "ma'ani”, artinya mungkin pada suatu ketika Allah itu tidak lagi Maha Kuasa. Tetapi setelah dinyatakan "kaunuhu Qadiran”, dan sifat ini adalah sifat "ma'nawiyah”, maka artinya adalah: Keadaan Allah itu selalu Maha Kuasa, sehingga tidak mungkin pada suatu ketika tidak Maha Kuasa.
Dasar Pengambilan
Jala'ul Afham, Muhammad Ihya' Ulumuddin, Nurul Haramain, tt., hal 26
صفات المعاني: وَسُمِيَتْ بِالمَعَانِى لأَنَّهَا أَثْبَتَتْ للهِ تَعَالَى مَعَانِي وُجُودِيَةً قَائِمَةً بِذَاتِهِ لاَئِقَةً بِكَمَالِهِ... صِفَاتُ مَعْنَوِيَةٌ: نِسْبَةٌ لِلسَّبْعِ المَعَانِي التِّى هِىَ فَرْعٌ مِنْهَا وَسُمِيَتْ مَعْنَوِيَة لأَنَّهَا لاَزِمَةٌ لِلْمَعَانِى...وَهِيَ كَوْنُهُ تَعَالَى قَادِرًا وَمُرِيْدًا, وَعَالِمًا وَحَيًّا وَسَمِيْعًا َوبَصِيْرًا وَمُتَكَلِّمًا. وَحِكْمَةُ ذِكْرِ هذِهِ الصِّفَاتِ الْمَعْنَوِيَّةِ مَعَ كَوْنِهَا دَاخِلَةً فِي صِفَاتِ الْمَعَانِي الْمَذْكُوْرَةِ مَا يَلِي : (ا) ذِكْرُ الْعَقَائِدِ عَلَى وَجْهِ التَّفْصِيْلِ لأَنَّ خَطْرْ َالْجَهْلِ فِيْهِ عَظِيْمٌ. (ب) اَلرَّدُّ عَلَى الْمُعْتَزِلَةِ فَإِنَّهُمْ أَنْكَرُوْهَا, فَقَالُوْا إِنَّهُ تَعَالَى قَادِرٌ بِذَاتِهِ مُرِيْدٌ بِذَاتِهِ مِنْ غَيْرِ قُدْرَةٍ وَلاَ إِرَادَةٍ وَهكَذَا إِلَى آخِرِهَا, وَقَصَدُوْا بِذَلِكَ التَّنْــزِيْهُ ِللهِ تَعَالَى, وَقَالُوْا : وَصَفْنَاهُ تَعَالَى بِهذِهِ الصِّفَاتِ. فَإِمَّا أَنْ تَكُوْنَ حَادِثَةً وَإِمَّا أَنْ تَكُوْنَ قَدِيْمَةً. فَإِذَا كَانَتْ حَادِثَةً اسْتَحَالَتْ عَلَى اللهِ تَعَالَى أَوْ قَدِيْمَةً تَعَدَّدَتْ الْقُدَمَاءُ فَانـْتَفَتْ الْوَحْدَاِنيَّةُ. وَالْجَوَابُ عَنْ ذلِكَ أَنْ نَقُوْلَ : إِنَّ هذِهِ الصِّفَاتِ لَيْسَتْ مُسْتَقِلَّةً عَنِ الذَّاتِ, وَإِنَّمَا هِيَ تَابِعَةٌ لَهَا فَهِيَ صِفَةٌ وُجُوْدِيَّةٌ قَائِمَةٌ بِهَا.
"Sifat-sifat ma'ani: Sifat-sifat itu disebut sifat ma'ani, karena sesungguhnya telah tetap bagi Allah ta'ala pengertian-pengertian yang ada lagi tegak pada dzat Allah serta sesuai dengan kesempurnaan-Nya.
Sifat-sifat ma'nawiyah adalah pembangsaan bagi sifat ma'ani yang tujuh yang dia adalah cabang dari sifat-sifat ma'ani.
Dinamakan sifat ma'nawiyah, karena sifat tersebut adalah harus ada dan pengertian-nya terus-menerus ada pada dzat Allah; yaitu keadaan Allah ta'ala adalah Dzat Yang Maha Kuasa, Dzat Yang Maha Berkehendak, Dzat Yang Maha Mengetahui, Dzat Yang Maha Hidup, Dzat Maha Mendengar, Dzat Yang Maha Melihat, dan Dzat Yang Maha Berbicara.
Walter Aisiteru
025. Apa Perbedaan Sifat Ma'ani dan Ma'nawiyah Bagi Allah
Januari 04, 2016
Walter Aisiteru
Permasalahan
Apa bedanya sifat ma'ani dan ma'nawiyah bagi Allah?
Jawaban
Sifat ma'ani yaitu sifat yang ada pada dzat Allah yang sesuai dengan kesem-purnaan Allah. Sedang sifat ma'nawiyah adalah sifat yang selalu tetap ada pada dzat Allah dan tidak mungkin pada suatu ketika Allah tidak bersifat demikian. Sebagai contoh: Kalau dinyatakan bahwa Allah itu bersifat "qudrah” yang berarti "maha kuasa”, maka sifat ini disebut sifat "ma'ani”, artinya mungkin pada suatu ketika Allah itu tidak lagi Maha Kuasa. Tetapi setelah dinyatakan "kaunuhu Qadiran”, dan sifat ini adalah sifat "ma'nawiyah”, maka artinya adalah: Keadaan Allah itu selalu Maha Kuasa, sehingga tidak mungkin pada suatu ketika tidak Maha Kuasa.
Dasar Pengambilan
Jala'ul Afham, Muhammad Ihya' Ulumuddin, Nurul Haramain, tt., hal 26
صفات المعاني: وَسُمِيَتْ بِالمَعَانِى لأَنَّهَا أَثْبَتَتْ للهِ تَعَالَى مَعَانِي وُجُودِيَةً قَائِمَةً بِذَاتِهِ لاَئِقَةً بِكَمَالِهِ... صِفَاتُ مَعْنَوِيَةٌ: نِسْبَةٌ لِلسَّبْعِ المَعَانِي التِّى هِىَ فَرْعٌ مِنْهَا وَسُمِيَتْ مَعْنَوِيَة لأَنَّهَا لاَزِمَةٌ لِلْمَعَانِى...وَهِيَ كَوْنُهُ تَعَالَى قَادِرًا وَمُرِيْدًا, وَعَالِمًا وَحَيًّا وَسَمِيْعًا َوبَصِيْرًا وَمُتَكَلِّمًا. وَحِكْمَةُ ذِكْرِ هذِهِ الصِّفَاتِ الْمَعْنَوِيَّةِ مَعَ كَوْنِهَا دَاخِلَةً فِي صِفَاتِ الْمَعَانِي الْمَذْكُوْرَةِ مَا يَلِي : (ا) ذِكْرُ الْعَقَائِدِ عَلَى وَجْهِ التَّفْصِيْلِ لأَنَّ خَطْرْ َالْجَهْلِ فِيْهِ عَظِيْمٌ. (ب) اَلرَّدُّ عَلَى الْمُعْتَزِلَةِ فَإِنَّهُمْ أَنْكَرُوْهَا, فَقَالُوْا إِنَّهُ تَعَالَى قَادِرٌ بِذَاتِهِ مُرِيْدٌ بِذَاتِهِ مِنْ غَيْرِ قُدْرَةٍ وَلاَ إِرَادَةٍ وَهكَذَا إِلَى آخِرِهَا, وَقَصَدُوْا بِذَلِكَ التَّنْــزِيْهُ ِللهِ تَعَالَى, وَقَالُوْا : وَصَفْنَاهُ تَعَالَى بِهذِهِ الصِّفَاتِ. فَإِمَّا أَنْ تَكُوْنَ حَادِثَةً وَإِمَّا أَنْ تَكُوْنَ قَدِيْمَةً. فَإِذَا كَانَتْ حَادِثَةً اسْتَحَالَتْ عَلَى اللهِ تَعَالَى أَوْ قَدِيْمَةً تَعَدَّدَتْ الْقُدَمَاءُ فَانـْتَفَتْ الْوَحْدَاِنيَّةُ. وَالْجَوَابُ عَنْ ذلِكَ أَنْ نَقُوْلَ : إِنَّ هذِهِ الصِّفَاتِ لَيْسَتْ مُسْتَقِلَّةً عَنِ الذَّاتِ, وَإِنَّمَا هِيَ تَابِعَةٌ لَهَا فَهِيَ صِفَةٌ وُجُوْدِيَّةٌ قَائِمَةٌ بِهَا.
"Sifat-sifat ma'ani: Sifat-sifat itu disebut sifat ma'ani, karena sesungguhnya telah tetap bagi Allah ta'ala pengertian-pengertian yang ada lagi tegak pada dzat Allah serta sesuai dengan kesempurnaan-Nya.
Sifat-sifat ma'nawiyah adalah pembangsaan bagi sifat ma'ani yang tujuh yang dia adalah cabang dari sifat-sifat ma'ani.
Dinamakan sifat ma'nawiyah, karena sifat tersebut adalah harus ada dan pengertian-nya terus-menerus ada pada dzat Allah; yaitu keadaan Allah ta'ala adalah Dzat Yang Maha Kuasa, Dzat Yang Maha Berkehendak, Dzat Yang Maha Mengetahui, Dzat Yang Maha Hidup, Dzat Maha Mendengar, Dzat Yang Maha Melihat, dan Dzat Yang Maha Berbicara.
Walter Aisiteru
037. Imam Ingat Kalau dia berhadats
Januari 04, 2016
Walter Aisiteru
Pertanyaan:
Bagaimana hukum menarik bea cukai dalam Islam?
Bagaimana hukum seorang muslim yang bekerja di departemen bea cukai?
Bagaimana apabila bagian yang menarik bea cukai?
Bagaimana apabila pada bagian yang tidak menarik bea cukai (misalnya pada bagian litbang)?
Apa sebenarnya pengertian "Shohibu Maksin" pada hadits riwayat Abu Dawud, Ahmad, dan Al-Hakim berikut ini: "Laa yadkhulul jannata shohibu maksin"?
Apa pengertian dari kata 'Aasyiron dari hadits riwayat Ahmad dan Abdil Hakam ini: "idzaa laqitum 'asyiron faqtuluhu"?
Walter Aisiteru
017. Hukum Beacukai dalam Islam
Januari 04, 2016
Walter Aisiteru
Pertanyaan:
Bagaimana hukum menarik bea cukai dalam Islam?
Bagaimana hukum seorang muslim yang bekerja di departemen bea cukai?
Bagaimana apabila bagian yang menarik bea cukai?
Bagaimana apabila pada bagian yang tidak menarik bea cukai (misalnya pada bagian litbang)?
Apa sebenarnya pengertian "Shohibu Maksin" pada hadits riwayat Abu Dawud, Ahmad, dan Al-Hakim berikut ini: "Laa yadkhulul jannata shohibu maksin"?
Apa pengertian dari kata 'Aasyiron dari hadits riwayat Ahmad dan Abdil Hakam ini: "idzaa laqitum 'asyiron faqtuluhu"?
Sering terjadi di masjid-masjid pelosok desa menggunakan barang-barang wakaf milik masjid, seperti speaker (pengeras suara) untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan keperluan/kegiatan masjid. Misalnya, pengumuman ada orang meninggal di kampung itu, atau mengaji di masjid tersebut dengan menggunakan pengeras suara dan itu bukan kegiatan masjid.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum menggunakan barang-barang wakaf (speaker) tersebut?
Apakah memperoleh pahala orang yang mengaji di masjid dengan menggunakan speaker milik masjid?
Walter Aisiteru
004. Penggunaan Barang Wakaf
Januari 04, 2016
Walter Aisiteru
Sering terjadi di masjid-masjid pelosok desa menggunakan barang-barang wakaf milik masjid, seperti speaker (pengeras suara) untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan keperluan/kegiatan masjid. Misalnya, pengumuman ada orang meninggal di kampung itu, atau mengaji di masjid tersebut dengan menggunakan pengeras suara dan itu bukan kegiatan masjid.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum menggunakan barang-barang wakaf (speaker) tersebut?
Apakah memperoleh pahala orang yang mengaji di masjid dengan menggunakan speaker milik masjid?
Di daerah kami ada tradisi membakar kemenyan dalam beberapa hal, yakni kalau akan menggarap sawah (dibakar di sawah), kalau punya hajatan (kemanten, dll), dan selamatan. Dalam acara pembakaran kemenyan tersebut sangat disakralkan. Hal itu terlihat pada, yang membakar harus orang tertentu (tokoh, pimpinan tahlil). Setelah kemenyan dibakar di muka para hadirin lalu dimasukkan ke dalam dibawa keliling ke dapur atau ke dalam kamar (katanya untuk memanggil roh nenek moyang).
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya membakar kemenyan dengan tujuan untuk mendapatkan keselamatan, memanggil roh nenek moyang?
Mohon penjelasan asal-usul tradisi membakar kemenyan?
Jawab:
Hukum membakar kemenyan dengan tujuan untuk mendapatkan keselamatan adalah haram, sebab memohon keselamatan dan lainnya bagi orang muslim hanyalah kepada Allah swt, sedangkan untuk memohon kepadaNya haruslah sedangkan untuk memohon kepada-Nya haruslah sesuai dengan ketentuan yang disebutkan oleh Allah swt. sebagaimana firman Allah dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 186 yang berbunyi:
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَإِنِّيْ قَرِيْبٌ، أُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ، فَلْيَسْتِجِيْبُوْا لِيْ وَلْيُؤْمِنُوْا بِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ.
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo'a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.
Dalam tafsir Al Qurthubi, disebutkan bahwa pengertian dari: فَلْيَسْتَجِيْبُوْا , adalah:
فَلْيُجِيْبُوْا لِيْ فِيْمَا دَعَوْتُهُمْ إِلَيْهِ مِنَ الإِيْمَانِ: أَيِ الطَّاعَةِ وَالْعَمَلِ.
Maka hendaklah mereka mengabulkan kepada-Ku mengenai apa yang Aku memanggil mereka kepada hal tersebut tentang iman, artinya ta'at dan beramal.
Jadi dalam ayat tersebut di atas ditegaskan, bahwa apabila do'a kita dikabulkan oleh Allah swt., kita harus ta'at kepada Allah mengenai ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan olehNya dalam menncapai tujuan yang menjadi sasaran darido'a kita dan kita harus bekerja keras dalam mencapai do'a tersebut, dan bukan dengan membakar kemenyan.
Tentang membakar kemenyan untuk memanggil ruh nenek moyang, maka yang datang bisa datang sebab dibakarkan kemenyan tersebut adalah ruh-ruh jahat yang disebut syaithan atau jin-jin kafir yang mengaku-ngaku seperti nenek moyang. Adapun ruh-ruh nenek moyang itu sendiri, setelah meninggal dunia, semuanya ditahan di alam barzakh (alam kubur) dan tidak dapat keluar kecuali pada hari kiamat nanti. Memang ada nabi-nabi tertentu yang dapat memanggil ruh orang yang sudah mati untuk kembali ke jasadnya lagi, seperti nabi Musa yang memanggil ruh dari orang yang telah dibunuh untuk ditanyai siapa pembunuhnya sebagaimana yang diceriterakan dalam Al Qur'an dan nabi Isa yang dapat menghidupkan kembali orang yang sudah mati ratusan tahun untuk membuktikan bahwa beliau adalah utusan Allah, tetapi tidak untuk dimintai keselamatan dan lainnya.
Dasar Pengambilan:
Al Qur'an surat Al Mu'minun ayat 99 - 100:
حَتَّى إِذَا جَآءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُوْنِ. لَعَلِّيْ أَعْمَلُ صَالِحًا فِيْمَا تَرَكْتُ، كَلاَّ إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَآئِلُهَا، وَمِنْ وَّرَآئِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُوْنَ.
Sehingga apabila kematian telah datang kepada salah seorang dari mereka, makia dia berkata: Wahai Tuhanku, kembalikanlah daku; supaya aku mengerjakan amal-amal shalih dalam perkara-perkara yang telah aku tinggalkan. Tidak! Masakan dapat? Sesungguhnya perkataannya itu hanyalah kata-kata yang ia saja yang mengatakannya, sedang di hadapan mereka barzakh (yang mereka tinggal tetap padanya) hingga hari nereka dibangkitkan semula (pada hari kiamat).
Jadi kalau ada orang yang mengaku dapat mendatangkan ruh dengan membakar kemenyan atau dengan cara yang lain, maka yang datang itu adalah ruh dari jin atau syaithan yang mengaku sebagai ruh orang yang sudah meninggal dunia, seperti jin-jin yang dipanggil dalam permainan jailangkung atau nini thowok.
Bagaimana hukumnya membakar kemenyan dengan tujuan untuk mendapatkan keselamatan, memanggil roh nenek moyang?
Mohon penjelasan asal-usul tradisi membakar kemenyan?
Jawab:
Hukum membakar kemenyan dengan tujuan untuk mendapatkan keselamatan adalah haram, sebab memohon keselamatan dan lainnya bagi orang muslim hanyalah kepada Allah swt, sedangkan untuk memohon kepadaNya haruslah sedangkan untuk memohon kepada-Nya haruslah sesuai dengan ketentuan yang disebutkan oleh Allah swt. sebagaimana firman Allah dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 186 yang berbunyi:
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَإِنِّيْ قَرِيْبٌ، أُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ، فَلْيَسْتِجِيْبُوْا لِيْ وَلْيُؤْمِنُوْا بِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ.
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo'a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.
Dalam tafsir Al Qurthubi, disebutkan bahwa pengertian dari: فَلْيَسْتَجِيْبُوْا , adalah:
فَلْيُجِيْبُوْا لِيْ فِيْمَا دَعَوْتُهُمْ إِلَيْهِ مِنَ الإِيْمَانِ: أَيِ الطَّاعَةِ وَالْعَمَلِ.
Maka hendaklah mereka mengabulkan kepada-Ku mengenai apa yang Aku memanggil mereka kepada hal tersebut tentang iman, artinya ta'at dan beramal.
Jadi dalam ayat tersebut di atas ditegaskan, bahwa apabila do'a kita dikabulkan oleh Allah swt., kita harus ta'at kepada Allah mengenai ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan olehNya dalam menncapai tujuan yang menjadi sasaran darido'a kita dan kita harus bekerja keras dalam mencapai do'a tersebut, dan bukan dengan membakar kemenyan.
Tentang membakar kemenyan untuk memanggil ruh nenek moyang, maka yang datang bisa datang sebab dibakarkan kemenyan tersebut adalah ruh-ruh jahat yang disebut syaithan atau jin-jin kafir yang mengaku-ngaku seperti nenek moyang. Adapun ruh-ruh nenek moyang itu sendiri, setelah meninggal dunia, semuanya ditahan di alam barzakh (alam kubur) dan tidak dapat keluar kecuali pada hari kiamat nanti. Memang ada nabi-nabi tertentu yang dapat memanggil ruh orang yang sudah mati untuk kembali ke jasadnya lagi, seperti nabi Musa yang memanggil ruh dari orang yang telah dibunuh untuk ditanyai siapa pembunuhnya sebagaimana yang diceriterakan dalam Al Qur'an dan nabi Isa yang dapat menghidupkan kembali orang yang sudah mati ratusan tahun untuk membuktikan bahwa beliau adalah utusan Allah, tetapi tidak untuk dimintai keselamatan dan lainnya.
Dasar Pengambilan:
Al Qur'an surat Al Mu'minun ayat 99 - 100:
حَتَّى إِذَا جَآءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُوْنِ. لَعَلِّيْ أَعْمَلُ صَالِحًا فِيْمَا تَرَكْتُ، كَلاَّ إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَآئِلُهَا، وَمِنْ وَّرَآئِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُوْنَ.
Sehingga apabila kematian telah datang kepada salah seorang dari mereka, makia dia berkata: Wahai Tuhanku, kembalikanlah daku; supaya aku mengerjakan amal-amal shalih dalam perkara-perkara yang telah aku tinggalkan. Tidak! Masakan dapat? Sesungguhnya perkataannya itu hanyalah kata-kata yang ia saja yang mengatakannya, sedang di hadapan mereka barzakh (yang mereka tinggal tetap padanya) hingga hari nereka dibangkitkan semula (pada hari kiamat).
Jadi kalau ada orang yang mengaku dapat mendatangkan ruh dengan membakar kemenyan atau dengan cara yang lain, maka yang datang itu adalah ruh dari jin atau syaithan yang mengaku sebagai ruh orang yang sudah meninggal dunia, seperti jin-jin yang dipanggil dalam permainan jailangkung atau nini thowok.
Walter Aisiteru
012. Tradisi Membakar Kemenyan Untuk Roh
Januari 03, 2016
Walter Aisiteru
Di daerah kami ada tradisi membakar kemenyan dalam beberapa hal, yakni kalau akan menggarap sawah (dibakar di sawah), kalau punya hajatan (kemanten, dll), dan selamatan. Dalam acara pembakaran kemenyan tersebut sangat disakralkan. Hal itu terlihat pada, yang membakar harus orang tertentu (tokoh, pimpinan tahlil). Setelah kemenyan dibakar di muka para hadirin lalu dimasukkan ke dalam dibawa keliling ke dapur atau ke dalam kamar (katanya untuk memanggil roh nenek moyang).
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya membakar kemenyan dengan tujuan untuk mendapatkan keselamatan, memanggil roh nenek moyang?
Mohon penjelasan asal-usul tradisi membakar kemenyan?
Jawab:
Hukum membakar kemenyan dengan tujuan untuk mendapatkan keselamatan adalah haram, sebab memohon keselamatan dan lainnya bagi orang muslim hanyalah kepada Allah swt, sedangkan untuk memohon kepadaNya haruslah sedangkan untuk memohon kepada-Nya haruslah sesuai dengan ketentuan yang disebutkan oleh Allah swt. sebagaimana firman Allah dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 186 yang berbunyi:
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَإِنِّيْ قَرِيْبٌ، أُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ، فَلْيَسْتِجِيْبُوْا لِيْ وَلْيُؤْمِنُوْا بِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ.
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo'a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.
Dalam tafsir Al Qurthubi, disebutkan bahwa pengertian dari: فَلْيَسْتَجِيْبُوْا , adalah:
فَلْيُجِيْبُوْا لِيْ فِيْمَا دَعَوْتُهُمْ إِلَيْهِ مِنَ الإِيْمَانِ: أَيِ الطَّاعَةِ وَالْعَمَلِ.
Maka hendaklah mereka mengabulkan kepada-Ku mengenai apa yang Aku memanggil mereka kepada hal tersebut tentang iman, artinya ta'at dan beramal.
Jadi dalam ayat tersebut di atas ditegaskan, bahwa apabila do'a kita dikabulkan oleh Allah swt., kita harus ta'at kepada Allah mengenai ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan olehNya dalam menncapai tujuan yang menjadi sasaran darido'a kita dan kita harus bekerja keras dalam mencapai do'a tersebut, dan bukan dengan membakar kemenyan.
Tentang membakar kemenyan untuk memanggil ruh nenek moyang, maka yang datang bisa datang sebab dibakarkan kemenyan tersebut adalah ruh-ruh jahat yang disebut syaithan atau jin-jin kafir yang mengaku-ngaku seperti nenek moyang. Adapun ruh-ruh nenek moyang itu sendiri, setelah meninggal dunia, semuanya ditahan di alam barzakh (alam kubur) dan tidak dapat keluar kecuali pada hari kiamat nanti. Memang ada nabi-nabi tertentu yang dapat memanggil ruh orang yang sudah mati untuk kembali ke jasadnya lagi, seperti nabi Musa yang memanggil ruh dari orang yang telah dibunuh untuk ditanyai siapa pembunuhnya sebagaimana yang diceriterakan dalam Al Qur'an dan nabi Isa yang dapat menghidupkan kembali orang yang sudah mati ratusan tahun untuk membuktikan bahwa beliau adalah utusan Allah, tetapi tidak untuk dimintai keselamatan dan lainnya.
Dasar Pengambilan:
Al Qur'an surat Al Mu'minun ayat 99 - 100:
حَتَّى إِذَا جَآءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُوْنِ. لَعَلِّيْ أَعْمَلُ صَالِحًا فِيْمَا تَرَكْتُ، كَلاَّ إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَآئِلُهَا، وَمِنْ وَّرَآئِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُوْنَ.
Sehingga apabila kematian telah datang kepada salah seorang dari mereka, makia dia berkata: Wahai Tuhanku, kembalikanlah daku; supaya aku mengerjakan amal-amal shalih dalam perkara-perkara yang telah aku tinggalkan. Tidak! Masakan dapat? Sesungguhnya perkataannya itu hanyalah kata-kata yang ia saja yang mengatakannya, sedang di hadapan mereka barzakh (yang mereka tinggal tetap padanya) hingga hari nereka dibangkitkan semula (pada hari kiamat).
Jadi kalau ada orang yang mengaku dapat mendatangkan ruh dengan membakar kemenyan atau dengan cara yang lain, maka yang datang itu adalah ruh dari jin atau syaithan yang mengaku sebagai ruh orang yang sudah meninggal dunia, seperti jin-jin yang dipanggil dalam permainan jailangkung atau nini thowok.
Bagaimana hukumnya membakar kemenyan dengan tujuan untuk mendapatkan keselamatan, memanggil roh nenek moyang?
Mohon penjelasan asal-usul tradisi membakar kemenyan?
Jawab:
Hukum membakar kemenyan dengan tujuan untuk mendapatkan keselamatan adalah haram, sebab memohon keselamatan dan lainnya bagi orang muslim hanyalah kepada Allah swt, sedangkan untuk memohon kepadaNya haruslah sedangkan untuk memohon kepada-Nya haruslah sesuai dengan ketentuan yang disebutkan oleh Allah swt. sebagaimana firman Allah dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 186 yang berbunyi:
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَإِنِّيْ قَرِيْبٌ، أُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ، فَلْيَسْتِجِيْبُوْا لِيْ وَلْيُؤْمِنُوْا بِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ.
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo'a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.
Dalam tafsir Al Qurthubi, disebutkan bahwa pengertian dari: فَلْيَسْتَجِيْبُوْا , adalah:
فَلْيُجِيْبُوْا لِيْ فِيْمَا دَعَوْتُهُمْ إِلَيْهِ مِنَ الإِيْمَانِ: أَيِ الطَّاعَةِ وَالْعَمَلِ.
Maka hendaklah mereka mengabulkan kepada-Ku mengenai apa yang Aku memanggil mereka kepada hal tersebut tentang iman, artinya ta'at dan beramal.
Jadi dalam ayat tersebut di atas ditegaskan, bahwa apabila do'a kita dikabulkan oleh Allah swt., kita harus ta'at kepada Allah mengenai ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan olehNya dalam menncapai tujuan yang menjadi sasaran darido'a kita dan kita harus bekerja keras dalam mencapai do'a tersebut, dan bukan dengan membakar kemenyan.
Tentang membakar kemenyan untuk memanggil ruh nenek moyang, maka yang datang bisa datang sebab dibakarkan kemenyan tersebut adalah ruh-ruh jahat yang disebut syaithan atau jin-jin kafir yang mengaku-ngaku seperti nenek moyang. Adapun ruh-ruh nenek moyang itu sendiri, setelah meninggal dunia, semuanya ditahan di alam barzakh (alam kubur) dan tidak dapat keluar kecuali pada hari kiamat nanti. Memang ada nabi-nabi tertentu yang dapat memanggil ruh orang yang sudah mati untuk kembali ke jasadnya lagi, seperti nabi Musa yang memanggil ruh dari orang yang telah dibunuh untuk ditanyai siapa pembunuhnya sebagaimana yang diceriterakan dalam Al Qur'an dan nabi Isa yang dapat menghidupkan kembali orang yang sudah mati ratusan tahun untuk membuktikan bahwa beliau adalah utusan Allah, tetapi tidak untuk dimintai keselamatan dan lainnya.
Dasar Pengambilan:
Al Qur'an surat Al Mu'minun ayat 99 - 100:
حَتَّى إِذَا جَآءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُوْنِ. لَعَلِّيْ أَعْمَلُ صَالِحًا فِيْمَا تَرَكْتُ، كَلاَّ إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَآئِلُهَا، وَمِنْ وَّرَآئِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُوْنَ.
Sehingga apabila kematian telah datang kepada salah seorang dari mereka, makia dia berkata: Wahai Tuhanku, kembalikanlah daku; supaya aku mengerjakan amal-amal shalih dalam perkara-perkara yang telah aku tinggalkan. Tidak! Masakan dapat? Sesungguhnya perkataannya itu hanyalah kata-kata yang ia saja yang mengatakannya, sedang di hadapan mereka barzakh (yang mereka tinggal tetap padanya) hingga hari nereka dibangkitkan semula (pada hari kiamat).
Jadi kalau ada orang yang mengaku dapat mendatangkan ruh dengan membakar kemenyan atau dengan cara yang lain, maka yang datang itu adalah ruh dari jin atau syaithan yang mengaku sebagai ruh orang yang sudah meninggal dunia, seperti jin-jin yang dipanggil dalam permainan jailangkung atau nini thowok.
Walter Aisiteru
024. Kaya Dengan Jalan Haram
Januari 03, 2016
Walter Aisiteru
Usulan dari PCNU Genggong Probolinggo
Sengketa perdata (mu'amalah) seringkali diwarnai pengingkaran gugatan (klaim), semisal pihak lawan merasa tidak menerima penyerahan sertifikat tanah yang diagunkan, merasa tidak berhutang kepada seseorang dan lain-lain. Dalam kasus tuduhan berlaku hal sama seperti pengingkaran atas tuduhan berpraktik sebagai dukun santet, tuduhan selingkuh dengan wanita bukan isterinya dan lain sebagainya. Dalam hal ini para pihak tidak memiliki dalil (fakta) untuk memperkuat gugatan maupun pengingkarannya.
Walter Aisiteru
023. Hukum Sumpah Pocong
Januari 03, 2016
Walter Aisiteru
Usulan dari PCNU Genggong Probolinggo
Sengketa perdata (mu'amalah) seringkali diwarnai pengingkaran gugatan (klaim), semisal pihak lawan merasa tidak menerima penyerahan sertifikat tanah yang diagunkan, merasa tidak berhutang kepada seseorang dan lain-lain. Dalam kasus tuduhan berlaku hal sama seperti pengingkaran atas tuduhan berpraktik sebagai dukun santet, tuduhan selingkuh dengan wanita bukan isterinya dan lain sebagainya. Dalam hal ini para pihak tidak memiliki dalil (fakta) untuk memperkuat gugatan maupun pengingkarannya.
Unjuk rasa sering dilakukan dalam rangka penyampaian kritik terbuka, protes atas kebijaksanaan/perlakuan, upaya memaksakan tuntutan kepada Pemerintah atau Instansi/Lembaga dan perusahaan. Selain diwarnai pengerahan sejumlah massa, menggelar orasi, memperlihatkan spanduk berisi tuntutan, membagi-bagikan selebaran, aksi menduduki gedung pemerintah, memblokir jalan masuk, mogok kerja dan sering pula unjuk rasa itu disertai dengan aksi mogok makan selama beberapa hari.
Walter Aisiteru
024. Mogok Makan Untuk Unjuk Rasa
Desember 31, 2015
Walter Aisiteru
Unjuk rasa sering dilakukan dalam rangka penyampaian kritik terbuka, protes atas kebijaksanaan/perlakuan, upaya memaksakan tuntutan kepada Pemerintah atau Instansi/Lembaga dan perusahaan. Selain diwarnai pengerahan sejumlah massa, menggelar orasi, memperlihatkan spanduk berisi tuntutan, membagi-bagikan selebaran, aksi menduduki gedung pemerintah, memblokir jalan masuk, mogok kerja dan sering pula unjuk rasa itu disertai dengan aksi mogok makan selama beberapa hari.
Walter Aisiteru
016. Hukum Jual Beli Jangkrik
Desember 31, 2015
Walter Aisiteru
Kebiasaan dimasyarakat bahwa zakat fitrah itu 2,5 kg beras atau uang seharga beras itu. Sepengetahuan saya, bahwa dalam kitab Fathul Mu'in menyebutkan , zakat fitrah itu 1 sho' (1 sho' = 4 mud, 1mud = 1 liter lebih sepertiga) dan yang dizakatkan adalah Gholibi quuti baladihi (makanan pokok daerahnya).
1. Benarkah zakat fitrah beras 2,5 kg tersebut?
2. Bolehkan dengan memakai uang seharga beras? Bagaimanakah dalilnya?
Walter Aisiteru
010. Hukum Zakat Fitrah Dengan Uang
Desember 31, 2015
Walter Aisiteru
Kebiasaan dimasyarakat bahwa zakat fitrah itu 2,5 kg beras atau uang seharga beras itu. Sepengetahuan saya, bahwa dalam kitab Fathul Mu'in menyebutkan , zakat fitrah itu 1 sho' (1 sho' = 4 mud, 1mud = 1 liter lebih sepertiga) dan yang dizakatkan adalah Gholibi quuti baladihi (makanan pokok daerahnya).
1. Benarkah zakat fitrah beras 2,5 kg tersebut?
2. Bolehkan dengan memakai uang seharga beras? Bagaimanakah dalilnya?
Walter Aisiteru
004. Sendawa Membatalkan Puasa? dan Air Liur Najis tidak ?
Desember 31, 2015
Walter Aisiteru
Seorang pemuda berumur 15 tahun ibadahnya sangat rajin, namun tidak didukung ilmu fiqh yang memadai. Ketika menginjak usia 17 tahun , tergerak hatinya untuk memperdalam ilmu agama di pesantren. Dari situlah ia mengetahui bahwa amal ibadahnya selama ini banyak yang belum sempurna.
1. Apakah ia wajib mengqodlo' sholat yang selama ini tidak syah, sebab mandinya tidak sah?
2. Bagaimana hukumnya uang ceperan yang diambil seorang sopir colt/angkutan umum , padahal dalam hal setorannya selalu penuh. Apakah uang ceperannya termasuk riba?
Walter Aisiteru
015. Hukum Uang Ceperan
Desember 31, 2015
Walter Aisiteru
Seorang pemuda berumur 15 tahun ibadahnya sangat rajin, namun tidak didukung ilmu fiqh yang memadai. Ketika menginjak usia 17 tahun , tergerak hatinya untuk memperdalam ilmu agama di pesantren. Dari situlah ia mengetahui bahwa amal ibadahnya selama ini banyak yang belum sempurna.
1. Apakah ia wajib mengqodlo' sholat yang selama ini tidak syah, sebab mandinya tidak sah?
2. Bagaimana hukumnya uang ceperan yang diambil seorang sopir colt/angkutan umum , padahal dalam hal setorannya selalu penuh. Apakah uang ceperannya termasuk riba?
Seorang penjual menawarkan barangnya dengan harga tertentu. Namun karena calon pembeli salah dengar, maka ia menawar dengan harga diatas harga yang telah disebut penjual tadi. Tentu saja si penjual langsung memberikan barangnya, sementara ia (penjual) tahu kalau si pembeli betul-betul salah dengar.
Sahkah aqad jual beli diatas?
Kalau sah, apakah keuntungan si penjual termasuk riba?
Walter Aisiteru
014. Aqad Harga Salah Dengar
Desember 31, 2015
Walter Aisiteru
Seorang penjual menawarkan barangnya dengan harga tertentu. Namun karena calon pembeli salah dengar, maka ia menawar dengan harga diatas harga yang telah disebut penjual tadi. Tentu saja si penjual langsung memberikan barangnya, sementara ia (penjual) tahu kalau si pembeli betul-betul salah dengar.
Sahkah aqad jual beli diatas?
Kalau sah, apakah keuntungan si penjual termasuk riba?
Walter Aisiteru
020. Menyucikan Lantai Gedung
Desember 31, 2015
Walter Aisiteru
Perjalanan Intelektual Sang Pujangga Sejati
Nama lengkapnya adalah Abu Abdul Mu’ti Muhammad bin Umar bin Arbi bin Ali Al-Tanara Al-Jawi Al-Bantani. Ia lebih dikenal dengan sebutan Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani. Dilahirkan di kampung Tanara, kecamatan Tirtayasa, kabupaten Serang, Banten. Pada tahun 1813 M atau 1230 H. Ayahnya bernama Kyai Umar, seorang pejabat penghulu yang memimpin masjid. Dari silsilahnya, Nawawi merupakan keturunan kesultanan yang ke 12 dari Maulana Syarif Hidayatullah (Sunan Gunung Jati, Cirebon), yaitu keturunan dari Putra Maulana Hasanuddin (Sultan Banten I) yang bernama Sunyara-ras (Tajul ‘Arsy). Nasabnya bersambung dengan Muhammad melalui Imam Ja’far Assidiq, Imam Muhammad Al-Baqir, Imam Ali ZainAl-Abidin, Sayyidina Husain, Fatimah Al-Zahra
Nama lengkapnya adalah Abu Abdul Mu’ti Muhammad bin Umar bin Arbi bin Ali Al-Tanara Al-Jawi Al-Bantani. Ia lebih dikenal dengan sebutan Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani. Dilahirkan di kampung Tanara, kecamatan Tirtayasa, kabupaten Serang, Banten. Pada tahun 1813 M atau 1230 H. Ayahnya bernama Kyai Umar, seorang pejabat penghulu yang memimpin masjid. Dari silsilahnya, Nawawi merupakan keturunan kesultanan yang ke 12 dari Maulana Syarif Hidayatullah (Sunan Gunung Jati, Cirebon), yaitu keturunan dari Putra Maulana Hasanuddin (Sultan Banten I) yang bernama Sunyara-ras (Tajul ‘Arsy). Nasabnya bersambung dengan Muhammad melalui Imam Ja’far Assidiq, Imam Muhammad Al-Baqir, Imam Ali ZainAl-Abidin, Sayyidina Husain, Fatimah Al-Zahra
002.Perjalanan Intelektual Sang Pujangga Sejati
Perjalanan Intelektual Sang Pujangga Sejati
Nama lengkapnya adalah Abu Abdul Mu’ti Muhammad bin Umar bin Arbi bin Ali Al-Tanara Al-Jawi Al-Bantani. Ia lebih dikenal dengan sebutan Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani. Dilahirkan di kampung Tanara, kecamatan Tirtayasa, kabupaten Serang, Banten. Pada tahun 1813 M atau 1230 H. Ayahnya bernama Kyai Umar, seorang pejabat penghulu yang memimpin masjid. Dari silsilahnya, Nawawi merupakan keturunan kesultanan yang ke 12 dari Maulana Syarif Hidayatullah (Sunan Gunung Jati, Cirebon), yaitu keturunan dari Putra Maulana Hasanuddin (Sultan Banten I) yang bernama Sunyara-ras (Tajul ‘Arsy). Nasabnya bersambung dengan Muhammad melalui Imam Ja’far Assidiq, Imam Muhammad Al-Baqir, Imam Ali ZainAl-Abidin, Sayyidina Husain, Fatimah Al-Zahra
Nama lengkapnya adalah Abu Abdul Mu’ti Muhammad bin Umar bin Arbi bin Ali Al-Tanara Al-Jawi Al-Bantani. Ia lebih dikenal dengan sebutan Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani. Dilahirkan di kampung Tanara, kecamatan Tirtayasa, kabupaten Serang, Banten. Pada tahun 1813 M atau 1230 H. Ayahnya bernama Kyai Umar, seorang pejabat penghulu yang memimpin masjid. Dari silsilahnya, Nawawi merupakan keturunan kesultanan yang ke 12 dari Maulana Syarif Hidayatullah (Sunan Gunung Jati, Cirebon), yaitu keturunan dari Putra Maulana Hasanuddin (Sultan Banten I) yang bernama Sunyara-ras (Tajul ‘Arsy). Nasabnya bersambung dengan Muhammad melalui Imam Ja’far Assidiq, Imam Muhammad Al-Baqir, Imam Ali ZainAl-Abidin, Sayyidina Husain, Fatimah Al-Zahra
Langganan:
Postingan (Atom)


















