015. Hukum Uang Ceperan


Seorang pemuda berumur 15 tahun ibadahnya sangat rajin, namun tidak didukung ilmu fiqh yang memadai. Ketika menginjak usia 17 tahun , tergerak hatinya untuk memperdalam ilmu agama di pesantren. Dari situlah ia mengetahui bahwa amal ibadahnya selama ini banyak yang belum sempurna. 

1. Apakah ia wajib mengqodlo' sholat yang selama ini tidak syah, sebab mandinya tidak sah?
2. Bagaimana hukumnya uang ceperan yang diambil seorang sopir colt/angkutan umum , padahal dalam hal setorannya selalu penuh. Apakah uang ceperannya termasuk riba? 


Jawaban:
1. Tidak

االمجموع جزء 3 صـ 524
وقال الغزالى فى الفتاوى العامى الذى لايمز فرائض صلاته من سننها تصح صلاته بشرط ان لايقصد التنفل بما هو فرض فإن نوى التنفل به لم يعتد به ولو غفل عن التفصيل فنية الجملة فى الإبتداء كافية هذا كلام الغزالى وهو الصحيح الذى يقتضيه ظاهر احوال الصحابة رضى الله عنهم فمن بعدهم ولم ينقل أن النبى صلى الله عليه وسلم الزم الاعراب وغيرهم هذى التميير ولاأمر بإعادة صلاة من لايعلم.
 
2. Yang terlebih dahulu diluruskan disini adalah pengertian ceperan disini.
Uang lebih yang didapatkan dari sisa setoran kepada majikan. Maka uang ini dihitung sebagai upah.
Uang yang dihasilkan sopir diluar keharusan pekerjaannya. Bila disepakati sebelumnya, maka diperbolehkan, bila tidak ada kesepakatan sebelumnya tidak diperbolehkan/khiyanat.