Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2015

022. Mengunakan Uang Organisasi

Gambar
Ada seorang pengurus sebuah organisasi, yayasan atau lembaga tertentu, kemudian dia menggunakan/meminjam uang itu untuk usahanya sendiri tanpa sepengetahuan pengurus yang lain. Soal: Bolehkah cara penggunaan uang tersebut, bagaimana hukumnya? Bolehkah uang organisasi/kas masjid digunakan untuk simpan pinjam atau usaha yang lain yang hasilnya untuk kepentingan organisasi/masjid tersebut?

017. Sholat Jumat Beda Mahzab sahkah?

Gambar
Dalam sebuah jamaah shalat Jumat, para makmumnya adalah penganut madzhab Syafii, sedang khatibnya tidak bermadzhab atau bermadzhab Hanafi. Sahkah jumatannya?

015. telat masuk ke ruang tempat pengajian, apakah perlu menyampaikan salam?

Gambar
Ada sebuah acara kecil-kecilan, seperti: tahlilan, Yasinan dan Diba’an, yang sebelumnya diadakan acara pengajian/ceramah agama. Ketikan acara pengajian sudah dimulai ada orang yang datang. Ketika orang yang baru datang tersebut masuk ke ruang tempat pengajian, apakah perlu menyampaikan salam?

007. Menshalati Jenazah Orang Yang Tidak Shalat

Gambar
A.Ada orang minum-minuman keras seperti bir, tuak, anggur, wiski, topi miring, dan semacamnya. Tapi minumnya itu hanya sedikit dan tidak memabukkan, bagaimanakah hukumnya, apakah haram? Mohon dasar pengambilannya juga. B.Ada orang Islam meninggal dunia, tapi dia tidak pernah sholat, menurut pendapat Kiai apakah kita menyolati/mengantarkan ke kuburan, ataukah tidak? C.Apakah perbedaan air madhi dan air wadi itu?

008. Berapakah sebetulnya nisab padi (gabah) itu?

Gambar
A.Berapakah sebetulnya nisab padi (gabah) itu? B.Apakah nisab padi (gabah) wajib zakat diperhitungkan waktu memetik saja? Seperti ayat Al-Quran yang artinya: "Dan keluarkanlah haknya (zakatnya) pada hari pemotongan". Sehingga kalau nisab padi misalnya 12 kuintal berarti berarti kalau ada orang yang sekali panen baru mendapat 6 kuintal berarti dia belum kewajiban zakat.

021. Arisan Shilaturahim

Gambar
Yayasan kami ini salah satu programnya akan membentuk arisan silaturrahim/taawun dengan tatacara pelaksanaannya sebagai berikut. Pelaksanaan arisan tiap bulan dengan jumlah anggota 200 orang @ Rp. 100.000.00 berarti masukan uang tiap bulan dan diatur sesuai kesepakatan anggota sebagai berikut: Bulan ke 1 s/d ke 10 masing-masing memperoleh Rp. 2.000.000,00 Bulan ke 11 s/d ke 20 masing-masing memperoleh Rp. 3.000.000,00 Bulan ke 21 s/d ke 30 masing-masing memperoleh Rp. 4.000.000,00 Keterangan: sisa uang tersebut tiap bulan diinvestasikan/digunakan untuk modal dagang atau disimpan di bank.

014. Menyentuh CD dalam alquran

Gambar
Keberadaan Al Qur'an sekarang ini tidak hanya tertulis dalam mushaf, melainkan sudah diprogram dalam disket atau dalam CD yang sewaku-waktu dapat kita tampilkan melalui komputer pada layar monitornya tulisan dari ayar-ayatnya maupun bacaan dari ayat-ayatnya. Apakah sama hukum menyentuh Mushaf Al Qur'an dengan menyentuh disket atau CD Al Qur'an?

008. Umrah Sunnah Berulang kali sambil menunggu wukuf

Gambar
Permasalahan: A.Bagaimana hukum mengerjakan umrah sunnah berulang kali sambil menunggu saat pelaksanaan wuquf di Arafah? B.Apa alasan harus mengambil miqat umrah dari Ji'ranah atau Tan'im? C.Apakah tidak boleh miqat umrah dari pondokan masing-masing?

007. Calon Jama'ah Haji Mabit Di Aziziyah Pada Hari Tasyriq

Gambar
Permasalahan: A.Bagaimana agar calon jamaah haji bisa tinggal di Aziziyah tetapi tidak terkena dam disebabkan tidak mabit di Mina? B.Bagaimana agar dapat mengatur lontar jumrah sekali jalan sudah mencukupi nafar awal? 

016. Jama' dan Qashar Shalat Rubaiyah di rumah sendiri

Gambar
Permasalahan: Bolehkah men-jama' (taqdim) sekaligus meng-qashar shalat dluhur dan ashar pada waktu dluhur ketika masih di rumah sendiri tetapi siap akan bepergian jauh?

006.. Ifrad atu Qiran Ganti Tamattu'

Gambar
Permasalahan: A.Bolehkah calon jamaah haji mengubah niat dari ifrad atau qiran menjadi tamattu' dan menganggap thawaf qudum-nya sebagai thawaf 'umrah. Kemudian melakukan sa'i umrah dan tahallul? B.Adakah denda yang harus dibayar semisal dam atau fidyah agar pergantian niat tersebut tetap sah?