022. Mengunakan Uang Organisasi
Ada seorang pengurus sebuah organisasi, yayasan atau lembaga tertentu, kemudian dia menggunakan/meminjam uang itu untuk usahanya sendiri tanpa sepengetahuan pengurus yang lain. Soal: Bolehkah cara penggunaan uang tersebut, bagaimana hukumnya? Bolehkah uang organisasi/kas masjid digunakan untuk simpan pinjam atau usaha yang lain yang hasilnya untuk kepentingan organisasi/masjid tersebut?