Berihram adalah pekerjaan pertama dalam melaksanakan haji maupun umrah yaitu proses dalam memasuki ibadah haji maupun umrah. Waktu untuk melaksanakan umrah adalah kapan saja sepanjang tahun selain musim haji, adapun waktu untuk haji adalah dibulan-bulan haji, yaitu: Bulan Syawal, Dzul Qo’dah dan sepuluh hari diawal bulan Dzulhijjah
Rukun haji dan umrah dimulai dengan ihram dari miqat…apabila jama’ah haji atau umrah telah tiba di miqat, baik itu melalui darat maupun udara atau yang sejenisnya maka mereka hendaknya segera mandi dan memakai wangi-wangian (secukupnya). Kemudian bagi pria menggunakan dua kain ihram putih dan bersih; satu sebagai sarung dan satunya lagi sebagai selendang. Adapun bagi wanita tidak ada pakaian yang disunahkan untuk berihram, tapi cukup mereka mengenakan pakaian yang dapat menutupi seluruh tubuh serta auratnya, dengan catatan tidak penuh hiasan.
Kemudian melantunkan niat berihram untuk berumrah maupun untuk berhaji dengan ucapan :
Yang ber-Umrah : “Labbaika Umrotan”(Aku penuhi panggilan Mu untuk umrah).
Yang haji Tamattu : “Labbaika Umrotan Mutamatti’an biha ila al-hajj” (Aku penuhi panggilanMu untuk umrah dan tamattu hingga haji).
Yang berhaji Qiran : “Labbaika Umrotan wa hajjan” (Aku penuhi panggilanMu untuk umrah dan haji).
Yang berhaji Ifrad : “Labbaika Hajjan” (Aku penuhi panggilanMu untuk haji).
Tatkala memulai melantunkan niat berihram itu, berarti telah mengikrarkan diri untuk melaksanakan niat dalam hati untuk beribadah dan menjauhi segala larangan-larangan yang terkait ketika menggunakan Ihram. Kemudian memperbanyak talbiyah. Untuk bacaan talbiyah disarankan bagi jamaah laki-laki melantunkan talbiyah dengan suara yang agak keras sementara wanita tidak.
SEBELUM BERIHRAM:
Dianjurkan berbuat hal-hal dibawah ini :
1).Memotong kuku, kumis, membersihkan bulu ketiak dan bulu-bulu disekitar kemaluan
2).Menyiram seluruh badan, kalau mungkin, dan tidak mengapa kalau tidak mandi.
3).Laki-laki melepas seluruh pakaian yang berjahit, kemudian mengenakan kain ihram.
4).Wanita melepas kain cadar yang ada di wajahnya…dan mengenakan kerudung yang dapat menutupi kepala dan sebagian mukanya (menghindari pandangan) dari laki-laki yang bukan muhrimnya.
Setelah mandi, disunatkan untuk memakai wewangian dibadan secukupnya saja.
Kemudian berniat untuk memasuki ibadahnya, kalau sudah niat memasuki ibadah, berarti telah berihram, kendati belum melafadzkan. Disarankan melafadzkan niat ihramnya itu setelah shalat fardhu. Apabila seseorang beribadah haji atau umrah mewakili orang lain, maka ia berniat atas yang diwakili itu dengan ucapan: ”Labbaika Allahumma ’An Fulan..” (Aku penuhi panggilanMu Ya Allah atas Si Fulan).
BATAS MULAI BERIHRAM:
1. Dzul Halifah 2. Al-Juhfah 3. Qornul Manazil
4. Yalamlam 5. Dzat ‘Irqin
Kewajiban bagi yang melewati tempat-tempat diatas bagi yang hendak melaksanakan haji ataupun umrah adalah berihram, bagi yang melampaui dengan sengaja tanpa berihram wajib kembali ketempat itu dan mengambil ihram darinya. Kalau tidak, maka baginya kewajiban membayar ‘dam’ seekor kambing yang disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada fakir miskin setempat.
Rasulullah SAW bersabda: “Dia (miqot-miqot) itu untuk penduduknya dan orang yang datang melewatinya yang hendak melaksanakan haji dan umrah”.
Penduduk Mekkah, berihram dari Makkah untuk melaksanakan haji, sedang untuk umrah mereka berihram dari tanah halal diluar batas tanah haram, seperti Tan’im. Adapun penduduk yang tinggal di dalam area miqot, seperti penduduk Jeddah, Mustaurah, Badar, Bahrah, Umu Sulem, Syaro’i’ dll, mereka berihram dari tempat tinggalnya.“Tempat tinggal mereka itu merupakan miqot bagi mereka semua” (Al-hadits).
LARANGAN DALAM BERIHRAM
Setelah berihram dari miqot seorang haji atau umrah dilarang hal-hal dibawah ini:
1).Mencabut/mencukur rambut atau bulu badan, memotong kuku dengan sengaja.
2).Dalam kondisi berihram, dilarang memakai wangi-wangian dibadan dan dipakaian, tetapi wangi bekas pemakaian sebelum berihram dibadan tidak masalah.
3).Seorang muslim yang sedang berihram, dilarang berburu binatang darat, baik itu dengan membunuh maupun mengusirnya, dilarang juga membantu aktifitas berburu tersebut, dalam area tanah suci.
4).Seorang muslim yang berihram maupun tidak, dilarang menebangi pepohonan tanah haram dan tumbuhannya yang tumbuh tanpa dipelihara manusia.
5).Seorang muslim yang berihram maupun tidak, tidak boleh mengambil barang temuan, baik itu yang berupa uang, emas, perak dan lain-lain ditanah haram, kecuali untuk diumumkan.
6).Melamar perempuan atau aqad nikah untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, begitu juga bersetubuh, bercumbu rayu yang di barengi dengan syahwat. Sebagaimana hadits Usman ra. Bahwa Nabi SAW bersabda, “Seorang dalam keadaan ihram itu tidak boleh menikah dan tidak boleh juga menikahkan serta melamar”.
7).Wanita dalam keadaan ihram dilarang memakai kaos tangan dan menutup wajahnya, kecuali dihadapan laki-laki asing ia harus menutup mukanya dengan kerudung atau semacamnya seperti ketika tidak berihram.
Dalam kondisi berihram seseorang pria dilarang menutup kepalanya dengan kain ihram maupun peci, topi, sorban, imamah, dll.
8).Seorang dalam kondisi berihram seorang pria dilarang mengenakan pakaian berjahit diseluruh tubuhnya maupuan disebagiannya seperti pakai celana, baju, topi atau kaos kaki serta sepatu kecuali khuffain.
Dalam kondisi berihram seseorang pria dilarang menutup kepalanya dengan kain ihram maupun peci, topi, sorban, imamah, dll.
8).Seorang dalam kondisi berihram seorang pria dilarang mengenakan pakaian berjahit diseluruh tubuhnya maupuan disebagiannya seperti pakai celana, baju, topi atau kaos kaki serta sepatu kecuali khuffain.
HAL–HAL YANG DIPERBOLEHKAN SAAT IHRAM
1).Memakai jam tangan, handphone, kaca mata dan ikat pinggang.
2).Memakai cincin dan sandal atau membalut luka dengan perban.
3).Berteduh dari matahari dibawah payung maupun atap mobil atau membawa barang diatas kepala.
4).Membasahi kepala dan badan kendati rontok rambutnya yang tidak disengaja tidak apa-apa.
5).Mengganti kain ihram maupun membersihkannya.
Note: seandainya seorang sedang berihram menutup kepalanya karena lupa atau tidak tahu hukumnya, maka ia segera melepas tutup itu ketika ingat atau mengetahui hukumnya.