009. Seusai wukuf langsung pulang ke Maktab. Bagaimana Hukumnya?


Bagaimana hukum haji seseorang yang karena ada kebakaran di Mina (sesudah ada berita kebakaran) seusai wukuf di Arafah langsung pulang ke Maktab /pondokan dan bermalam, kemudian esok harinya baru pergi ke Mina untuk melempar jumrah dengan cara di jama’?
Jawaban:
Hukum hajinya sah, jika dia telah melakukan rukun-rukun haji, hanya saja apabila pulang ke maktab sebelum melempar jumrah aqabah dan belum melakukan tahalul awal, dia dapat melakukan tahalul awal dengan jalan tawaf ifadah dan memotong/mencukur rambut. 


Sebelum melakukan tahalul dia masih mengenakan pakaian ihram dan masih terkena semua larangan ihram. Jika dia telah mengenakan pakaian yang berjahit, dia wajib membayar dam. 

Dan jika dia tidak menginap di Mina satu malam dia harus membayar fidyah satu mud, dan kalau tiga malam harus membayar dam (menyembelih kambing). Sebagaimana keterangan kitab-kitab fiqih yang antara lain:
Kitab Khulasatul kalam fi arkaanil islam halaman 340
Kitab Al Lidlaah karangan Imam Nawawi dan Hasyiyah Ibnu Hajar Al haitami halaman 391-40