Jumat, 18 September 2015
004.Menjual Kacang Yang Masih Di tanah, sahkah?
Bahtsul Masail Tanya Jawab Makanan Total PostKami dari remaja Masjid Al Mubarrok ingin mengajukan pertanyaan:
Menjual kacang yang masih di dalam tanah hukumnya haram. Tetapi hal itu pernah dan sering dilakukan di desa kami. Alasannya dia tidak mungkin memanen sendiri, selain banyak juga membutuhkan tenaga kerja banyak. Sedangkan tenaga kerja sudah dikuasai oleh pemborong. Apakah jual beli seperti itu diperbolehkan?
Rabu, 16 September 2015
Kamis, 14 Mei 2015
Jumat, 01 Mei 2015
001.Hukum Memanggang Ayam Yang Masih Utuh
Bahtsul Masail Tanya Jawab Makanan Total PostDeskripsi Masalah
Langganan:
Postingan (Atom)









