Jumat, 18 September 2015

004.Menjual Kacang Yang Masih Di tanah, sahkah?

004.Menjual Kacang Yang Masih Di tanah, sahkah?



Kami dari remaja Masjid Al Mubarrok ingin mengajukan pertanyaan:
Menjual kacang yang masih di dalam tanah hukumnya haram. Tetapi hal itu pernah dan sering dilakukan di desa kami. Alasannya dia tidak mungkin memanen sendiri, selain banyak juga membutuhkan tenaga kerja banyak. Sedangkan tenaga kerja sudah dikuasai oleh pemborong. Apakah jual beli seperti itu diperbolehkan? 

Rabu, 16 September 2015

Jumat, 01 Mei 2015