004.Menjual Kacang Yang Masih Di tanah, sahkah?



Kami dari remaja Masjid Al Mubarrok ingin mengajukan pertanyaan:
Menjual kacang yang masih di dalam tanah hukumnya haram. Tetapi hal itu pernah dan sering dilakukan di desa kami. Alasannya dia tidak mungkin memanen sendiri, selain banyak juga membutuhkan tenaga kerja banyak. Sedangkan tenaga kerja sudah dikuasai oleh pemborong. Apakah jual beli seperti itu diperbolehkan? 

Jawaban:
Menjual kacang tanah secara borongan yang masih ada dalam tanah itu hukumnya tidak boleh, sebab hal itu mengandung tipuan. Artinya mungkin si penjual tertipu, sebab- umpama- kacang yang dijual itu diperkirakan hanya satu setengah ton, ternyata setelah dipanen pembelinya, hasilnya mencapai dua ton, sehingga penjual menyesal karena merasa menderita kerugian cukup banyak. 

Demikian pula halnya si pembeli yang memperkirakan jumlah kacang yang dibeli sebanyak dua ton, ternyata setelah dipanen hasilnya hanya satu setengah ton, sehingga menderita kerugian. Padahal salah satu syarat dari keabsahan jual beli adalah saling rela antara penjual dan pembeli dalam arti tidak ada yang dikecewakan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw:
لاَيَصِحُّ البَيْعَ إلاَّ عَنْ تَرَاضٍ
Jual beli itu tidak sah kecuali saling rela antara pembeli dan penjual. 

Dalam kitab Syarah Sullam Taufiq, bab riba, halaman 51 disebutkan: 

وَمَالَمْ يَرَهُ قَبْلَ العَقْدِ حَذَرًا مِنَ الغَرَرِ الخَطَرِ لِمَا رَوَى مُسْلِمٌ أنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ اى البَيْعِ المُشْتَمِلِ عَلَى الغَرَرِ فِى البَيْعِ. قَالَ الحِصْنِى: وَفِى صِحَّةِ بَيْعِ ذَلِكَ قَولاَنِ: أحَدُهُمَا أَنَّهُ يَصِحُّ وَبِهِ قَالَ الأَئِمَّةُ الثَّّلاَثَةُ وَطَائِفَةٌ مِنْ أَئِمَّتِنَا, فَمِنْهُمْ البَغَوِى وَالرَّوْيَانِى وَالجضدِيْدُ. الأظْهَرُ لاَيَصِحُ لأَنَّهُ غَرَرٌ.

Tidak boleh membeli barang yang belum dilihat sebelum akad untuk menghindari tipuan yang dikhawatirkan, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad saw melarang barang yang belum jelas, artinya jual beli yang mengandung tipuan pada barang yang dijual. 

Imam Al Hisny berkata: Mengenai keabsahan jual beli tersebut ada dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan sah. Dengan keabsahan ini telah berpendapat para Imam Madzhab yang tiga dan sekelompok dari para Imam Madzhab Syafii- antara lain al Baghawi, ar Rauyani dan qoul jadid: Yang jelas adalah bahwa jual beli yang demikian itu tidak sah, karena mengandung tipuan.