008.Pengertian SAI DAN TAHALLUL

SA‘I
Sa’i adalah suatu ibadah yang mengikuti tapak tilas isteri Nabi Ibrahim (Hajar) yang mencari air untuk minum putranya yang kehausan, dengan berlari-lari dari bukit Shafa kebukit Marwah sebanyak 7 kali putaran, dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwah pada hitungan ke-7 dari putaran Sa’i. Panjang jarak antara Shofa dan Marwah ± 405 meter x 7 Putaran, sehingga total putaran yang ditempuh 2.835 meter. Antara Bukit Shafa dan Marwah terdapat Pilar Hijau, yang panjangnya ± 25 meter, diantara kedua Pilar tersebut, disunatkan bagi Jamaah Pria untuk berlari-lari kecil, sedangkan bagi jamaah wanita berjalan biasa.
Fasilitas yang tersedia di tempat Sa’I adalah AC dan kipas angin, air minum zam-zam serta bagi orang yang tidak mampu berjalan ada jalur khusus untuk kursi roda yang berada ditengah.

Orang yang sedang Haid, Nifas dan tidak berwudhu dapat melakukan Sa’i kapan saja. Bukit ini sekarang termasuk bangunan Masjidil Haram, namun hukum kesuciannya tetap berlaku terpisah karena lokasinya diluar Masjidil Haram.

TAHALLUL
Menurut bahasa tahallul berarti ‘menjadi boleh’ atau ‘diperbolehkan’. Dengan demikian Tahallul ialah diperbolehkannya atau dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan ketika masih dalam keadaan berihram. Pembebasan tersebut ditandai dengan tahallul yaitu dengan mencukur atau memotong rambut sedikitnya 3 helai rambut. Semua mazhab berpendapat bahwa tahallul merupakan wajib haji, hanya Syafi’iyah menganggapnya sebagai rukun haji, sebagaimana firman Allah SWT dalam Qur’an Surat Al Fath Ayat 27,
Artinya :
“Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada RasulNYA bahwa mimpi RasulNya itu akan menjadi kenyataan. Yaitu engkau beserta penduduk Mekkah lainnya akan memasuki kota Mekkah Insya Allah dengan aman, bebas dari rasa takut terhadap kaum musyrik dengan mencukur rata kepalamu, sedang yang lain mengguntingnya saja. Tuhan mengetahui apa yang tidak kamu ketahui. Di balik ‘yang tidak kamu ketahui itu’ Tuhan akan memberi kemenangan lebih dahulu kepadamu pada waktu dekat”.

MACAM-MACAM TAHALLUL
1. Tahallul Awal

Melepaskan diri dari keadaan ihram, setelah melakukan dua diantara tiga perbuatan alternatif sebagai berikut
Melontar Jumrah Aqabah dan mencukur.
Melontar Jumrah Aqabah dan Tawaf Ifadah.
Tawaf Ifadhah, Sa’i dan mencukur.
2.Tahallul Sani/Kubra
Melepaskan diri dari keadaan Ihram setelah melakukan ketiga ibadah secara lengkap yaitu sebagai berikut :
Melontar Jumrah Aqabah
Bercukur
Tawaf Ifadhah dan Sa’i