021.Suara Wanita Aurot Bukan?




Apakah Suara wanita adalah aurat. Bagaimana dengan suara wanita yang sering ada dalam acara-acara agama atau lainnya. Bolehkan hal itu dilakukan?

Jawaban:
Suara wanita itu bukan aurat sehingga boleh mendengarkannya kecuali jika dikhawatirkan akan mendatangkan fitnah atau dinikmati kemerduannya.
Dasar pengambilan Kitab Ianatut Thalibin juz III, halaman 260: 

وَلَيْسَ مِنَ العَوْرَةِ الصَّوتُ اى صَوتُ المَرْأةِ وَمِثْلُهُ صَوْتُ الأمْرَدِ فَيَحِلُّ سَمَاعُهُ مَالَمْ تَخْشَ فِتْنَةٌ او يُلْتَذُّ بِهِ وَإلاَّ حَرُمَ... إلَى أنْ قَالَ: وَلَو بِنَحْوِ القُرْآنِ.
Suara itu tidaklah termasuk aurat, artinya suara wanita dan yang seperti suara pemuda yang belum berjenggot. Maka halal mendengarkan suara tersebut selama tidak dikhawatirkan mendatangkan fitnah atau dirasakan kenikmatan/ kemerduannya. Jika tidak demikian, maka hukumnya haram… sampai kepada ucapan mushannif: meskipun semisal mendengarkan bacaan al Quran.