010.Niat Mentalaq Tapi Hanya Di hati, sahkah? - mz

Desktop top Menu

Header Menu

Beranda | Info | Film | Berita | Kerja | MUSIC

Terbaru

Rabu, 16 September 2015

010.Niat Mentalaq Tapi Hanya Di hati, sahkah?



Pertanyaan:
Seorang suami, tanpa masalah mengantarkan istrinya ke rumah orang tuanya, tapi hati kecilnya niat menceraikanya. Dan sang istri tidak diucapi talak, apakah talaknya sudah jatuh atau belum?
Jawaban:
Talaknya belum jatuh

 
Dasar pengambilan Kitab Nihayatuz Zain halaman 332:
وَشَرْطُ الوُقُوْعِ الطَّلاَقِ بِصَرِيْحٍ اَوْكِنَا يَةٍ رَفَعَ صَوْتَهُ بِحَيْثُ يُسْمِعُ نَفْسَهُ لَوْكَانَ صَحِيْحَ السَّمْعِ وَلاَعَارِضٍ, وَلاَيَقَعُ بِغَيْرِ لَفْظٍ وَلاَ بِصَوْةٍ خَفِيٍّ بِحَيْثُ لاَ يُسْمِعُ بِهِ نَفْسَهُ.
Artinya:Syarat dari jatuhnya talak itu adalah dengan ucapan yang jelas atau dengan kata-kata yang tidak terang, orang yang mentalak tersebut mengeraskan suaranya sekira dapat memberi pendengaran dirinya sendiri jika dia baik pendengaranya: dan tidak pula jatuh dengan tanpa ucapan dan tidak jatuh dengan ucapan suara yang lirih sekira tidak dapat memberi pendengaran dirinya sendiri.