Rumah kos-kosan apakah ada zakatnya? Bila ada, bagaimana cara menghitung nisabnya? Apakah sama dengan harta tijarah?
Jawaban:
Rumah yang disediakan untuk tempat indekos adalah rumah yang kamar-kamarnya disediakan untuk disewa oleh orang-orang yang memerlukannya. Menyewakan kamar sama dengan menjual manfaat dari kamar tersebut. Dengan demikian orang yang membangun rumah untuk tempat indekos tersebut adalah sama dengan orang yang sengaja menjual manfaat dari rumah tersebut. Dengan demikian jika hasil bersih dari sewa rumah tersebut dalam satu tahun sudah ada satu nisah, seperti nisab tijarah, maka hasil tersebut wajib dizakati.