018. Wakil Presiden Wanita, Bolehkah?
Berkat pesatnya usaha peningkatan sumber daya manusia dimungkinkan jabatan eksekutif negara diusulkan oleh orsospol untuk wanita. Berdasar petunjuk hadits:
لن يفلح قوم ولوا امرهم إمرأة (أخرجه البخارى عن ابى بكرة)
Sepertinya tertutup bagi muslimah untuk menjabat kepala negara (Presiden). Bolehkah jabatan wakil Presiden atau wakil ketua MPR dipercayakan kepada wanita?
---------------------------------
Jawaban:
Jabatan Wakil Presiden dalam konteks sistem ketatanegraan RI (UUD 1945) terdapat hak prerogatif yang mandiri, sedangkan jabatan wakil ketua MPR berbentuk kepemimpian kolektif sehingga tidak seutuh bentuk jabatan imamah al-'udzma, karenanya musyawirin memandang masalah wanita menjabat Wapres atau Wakil Ketua MPR tergolong masalah mu'amalah al-haditsah dan termasuk masalah khilafiyah.
Mujtahidin di jajaran madzhab empat melarang atas dasar analog antara Wakil Presiden dengan Presiden. Hanya saja Ibnu Jarir Ath-Thabary, seperti terkutip dalam Ikhtilaful Fuqaha', memperbolehkan jabatan imamatul 'udzma dan qadli mahkamah syari'ah dipercayakan kepada wanita, karenanya Wakil Presiden pun boleh dijabat wanita.
Dasar Pengambilan:
المــيزان الــكبرى جزء 2 ص. 153
فــيض القــدير بشــرح الجــامع الصغــير جزء 5 ص. 303
الإرشــاد إلى قـواطـع الأدلــة ( إمـام الحـرمـين الجـوينى ) ص. 427
فـضـائح البــاطنــة ص. 180
فتح البــارى / شـرح الجــامع البخـارى جزء 8 ص. 128