020.Bagaimana Hukum Tinju?


PERTANNYAAN:
Dalam dunia sekarang persaingan sangat hebat. Lebih-lebih dalam olah raga. Seperti tinju, sepak bola putri, angkat besi putri, dll. Yang saya tanyakan: 

A.Bagaimana hukumnya olah raga tinju khususnya pelaku dan promotor, karena itu merugikan salah satu pihak dan bersifat judi?
B.Bagaimana hukumnya orang-orang putri yang ikut andil dalam olah raga seperti sepak bola, angkat besi, renang dll, kaitannya dengan aurat?


Jawaban:
A.Hukum olah raga “tinju” saja sudah haram
, apalagi ada pihak yang dirugikan dan mengandung unsur perjudian.
Dasar pengambilan Kitab Syarah Sulam Taufiq halaman 74 

 
وَمِنْهَا اى مِنْ مَعَاصِى اليَدَيْنِ الضَرْبُ بِغَيْرِ حَقٍّ. .. إلَى أنْ قَالَ: فَالَّذِى بِغَيرِ حَقٍ هُوَ كَضَرْبِ غَيْرِ ذَلِكَ او ضَرْبِ ذَلِكَ فِى الوَجْهِ.
 

Artinya:Dan diantaranya, yaitu di antara kemaksiatan-kemaksiatan kedua tangan adalah memukul dengan tanpa alasan yang benar ... sampai pada ucapan pengarang: pukulan dengan tanpa alasan yang benar adalah pukulan kepada selain istri yang tidak patuh dan anak umur 10 tahun yang meninggalkan salat; atau memukul pada muka isteri yang tidak patuh dan anak umur 10 tahun yang meninggalkan salat.
 

B.Hukumnya berdosa karena membantu perbuatan dosa.
Dasar pengambilan Al Quran surat al Maidah ayat 2 yang antara lain berbunyi: 


... وَتَعَاوَنُوا عَلَى البِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالعُدْوَانِ, وَاتَّقُوا اللهَ إنَّ اللهَ شَدِيْدُ العِقَابِ.

 Artinya:... dan tolong menolonglah kamu sekalian dalam mengerjakan kebajikan dan takwa dan janganlah kamu sekalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kamu sekalian kepada Allah ; sesungguhnya Allah itu maha berat siksanya.