020.Bagaimana Hukum Tinju?
PERTANNYAAN:
Dalam dunia sekarang persaingan sangat hebat. Lebih-lebih dalam olah raga. Seperti tinju, sepak bola putri, angkat besi putri, dll. Yang saya tanyakan:
A.Bagaimana hukumnya olah raga tinju khususnya pelaku dan promotor, karena itu merugikan salah satu pihak dan bersifat judi?
B.Bagaimana hukumnya orang-orang putri yang ikut andil dalam olah raga seperti sepak bola, angkat besi, renang dll, kaitannya dengan aurat?
Jawaban:
A.Hukum olah raga “tinju” saja sudah haram, apalagi ada pihak yang dirugikan dan mengandung unsur perjudian.
Dasar pengambilan Kitab Syarah Sulam Taufiq halaman 74
وَمِنْهَا اى مِنْ مَعَاصِى اليَدَيْنِ الضَرْبُ بِغَيْرِ حَقٍّ. .. إلَى أنْ قَالَ: فَالَّذِى بِغَيرِ حَقٍ هُوَ كَضَرْبِ غَيْرِ ذَلِكَ او ضَرْبِ ذَلِكَ فِى الوَجْهِ.
Artinya:Dan diantaranya, yaitu di antara kemaksiatan-kemaksiatan kedua tangan adalah memukul dengan tanpa alasan yang benar ... sampai pada ucapan pengarang: pukulan dengan tanpa alasan yang benar adalah pukulan kepada selain istri yang tidak patuh dan anak umur 10 tahun yang meninggalkan salat; atau memukul pada muka isteri yang tidak patuh dan anak umur 10 tahun yang meninggalkan salat.
B.Hukumnya berdosa karena membantu perbuatan dosa.
Dasar pengambilan Al Quran surat al Maidah ayat 2 yang antara lain berbunyi:
... وَتَعَاوَنُوا عَلَى البِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالعُدْوَانِ, وَاتَّقُوا اللهَ إنَّ اللهَ شَدِيْدُ العِقَابِ.
Artinya:... dan tolong menolonglah kamu sekalian dalam mengerjakan kebajikan dan takwa dan janganlah kamu sekalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kamu sekalian kepada Allah ; sesungguhnya Allah itu maha berat siksanya.