Jawaban:
Menitipkan atau menyimpan uang di bank, sebagaimana keputusan Muktamar NU ke 2 di Menes, hukumnya diperinci sebagai berikut:
1.Mubah atau boleh, yaitu bagi orang yang mempouyai sejumlah uang yang apabila disimpan sendiri dan untuk membiayai hidup, uangnya habis sebelum mencapai umur ghalib (63 tahun) padahal dia:
A.Sama sekali tidak dapat mempergunakan uang tersebut untuk modal kerja.
B.Sama sekali tidak dapat menemukan orang yang terpercaya untuk mengadakan akad qirat dengan uangnya.
C.Sama sekali tidak merasa aman untuk menyimpan uang tersebut di rumahnya sendiri.
D.Orang yang kondisinya seperti ini diperbolehkan untuk menyimpan uanagnya di bank dan memeanfaatkan jasa dari bank tersebut.
2.Haram, yaitu bagi orang yang memeiliki sejumlah uang dan dia mampu serta pandai mempergunakan uang tersebut untuk modal kerja, tetapi dia sengaja menyimpan uangnya di bank dan memenfaatkan jasa dari bank, karena menurut pengalamanya bunga yang di berikan oleh bank jauh lebih besar di banding dengan keuntungan yang diperoleh dari usahanya sendiri dengan uang tersebut.
3.Syubhat, yaitu bagi orang yang kondisinya berada di antara a dan b. Hal tersebut sesuai dengan Dasar Ahkamul Fuqaha’jilid II halaman 71 masalah nomor 204:
2.Haram, yaitu bagi orang yang memeiliki sejumlah uang dan dia mampu serta pandai mempergunakan uang tersebut untuk modal kerja, tetapi dia sengaja menyimpan uangnya di bank dan memenfaatkan jasa dari bank, karena menurut pengalamanya bunga yang di berikan oleh bank jauh lebih besar di banding dengan keuntungan yang diperoleh dari usahanya sendiri dengan uang tersebut.
3.Syubhat, yaitu bagi orang yang kondisinya berada di antara a dan b. Hal tersebut sesuai dengan Dasar Ahkamul Fuqaha’jilid II halaman 71 masalah nomor 204:
اِخْتَلَفَ اْلعُلَمَاءُ فِىهَذِهِ الْمَسْأَلَةِ عَلَى ثَلاَ ثَةش اَقْواَلٍ: قِيْلَ اِنَّهُ حَرَامٌ لاِنَّهُ ذَخِلٌ فِى قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا. وَقِيْلَ اِنَّهُ حَلاَلٌ لِعَدَمِ الَِشَرْطِ فِى صُلْبِ الْعَقْدِ وَفِى مَجْلِسِ اْلخِيَارِ وَاْلعَدَةُ الْمُطَّرِدَةُ لاَتَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الشَرْطِ عِنْدَ الْجُمْهُوْرِ. وَقِيْلَ شُبْهَةٌ لاِخْتِلاَفِ اْلعُلَمَاءِ فِيْهِ. وَاْلمُؤْتَمَرُ قَرَّرَ اَنَّ اْلاَحَوَطَ اْلقَوْلُ الاَوّضلُ وَهُوَ الْمَحْرُوْمَةُ.
Ulama’ berbeda pendapat dalam masalah ini taga pendapat dikatakan adalah bahwa bunga bank itu haram karena termasuk pinjaman yang menarik manfaat. Dan dikatakan bahwa bunga bank itu halal karena ketiadan sarat di tengah-tengah akad dan dalam majlis khiyar, sedangkan adat yang berlaku itu tidak dapat menempati tempat syrat menurut jumhur ulama’. Dan dikatakan syubuhat karena ada ulama’ berbeda pendapat dalam hal ini.
Dan Muktamar NU menetapkan bahwa yang lebih berhati-hati adalah pendapat yang kedua, yaitu haram.
Tambahan Dari Admin Blog ( Jamil Syaifudin)
Kalau saya sendiri Juga Menyimpan Uang di Bank..tapi tiap tahun saya hitung bunga yang masuk dan saya total.
setelah ketemu totalan bunganya,, lalu bunga itu saya tasarufkan/berikan secara cuma2x ke Maslahat UMUM ,, semisal untuk pembangunan jalan desa ( tapi tetap saya bilang ini uang riba bank).. Nah begitulah cara saya membuang unsur riba dalam Bank.