012. Istinja & Saudara Ipar Mahram bukan?
Pertanyaan:
Apakah istinja’ dengan batu hukumnya sudah suci atau hanya bersih saja, sehingga diperbolehkan melakukan salat?
Apakah saudara ipar termasuk mahram?
Jawaban:
Jika kita perhatiakan semua kitab-kitab fiqh, istinja’ adalah termasuk salah satu pasal dari bab bersuci, yaitu mensucikan najis dari berak dan kencing. Sehingga jika persyaratan-persyaratan yang disebutkan dalam istinja’ itu dipenuhi seluruhnya, maka orang yang beristinja’ sudah suci, sehingga dia boleh melakukan salat.
Saudara ipar itu termasuk mahram, tetapi mahram yang tidak kekal, karena kemahramannya hanya dari segi tidak boleh dimadu saja.
Dasar pengambilan Kitab Fathul Qorib, hamisy kitab al Bajuri juz 2 halaman 117
وَالمُحَرَّمَاتُ السَّابِقَةُ حُرْمَتُهَا عَلَى التَّأبِيْدِ وَوَاحِدَةٌ حُرْمَتُهَا لاَ عَلَى التَّأْبِيْدِ بَلْ مِنْ جِهَّةِ الجَمْعِ فَقَطُّ وَهِيَ أُخْتُ الزَّوْجَةِ.
Wanita-wanita yang haram dinikah yang telah disebutkan terdahulu, keharamannya adalah selamanya (kekal) , sedangkan yang satu keharamannya tidak selamanya, tetapi dari segi dimadu saja, yaitu saudara perempuan isteri.