010. Menshalati Jenazah Yang Hilang di laut - mz

Desktop top Menu

Header Menu

Beranda | Info | Film | Berita | Kerja | MUSIC

Terbaru

Jumat, 18 September 2015

010. Menshalati Jenazah Yang Hilang di laut



Sahkah mensalati orang yang meninggal karena tenggelam dilaut yang tidak diketemukan jenazahnya?

Jawaban:
Sah. Sebagaimana kita ketahui bahwa kewajiban umat Islam terhadap seseorang muslim meninggal dunia itu ada empat: memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburnya. Terhadap orang yang mati tenggelamdan jasadnya tidak diketemukan kita tidak dapat memandikan, mengafani, dan menguburnya. Namun kita masih bisa salat gaib atasnya. Dalam qa’idah ushul fiqih disebutkan:
مَا لآ يُدْرِكُ كُلُّهُ لا يُتْرَكُ بَعْضُهُ.
Apa saja yang tidak dapat dicapai seluruhnya, tidaklah boleh ditinggalkan seluruhnya.