002.Koran Berlafadh Al Qur'an Menjadi Bungkus Kacang




Sering kita jumpai dalam koran-koran atau kartu undangan yang terdapat lafdul jalalah lafad nabi-nabi, padahal koran-koran atau kartu undangan tersebut sering tercecer di mana-mana. Bagaimana hukumnya jika dibuat bungkus kacang misalnya, boleh atau tidak? Mohon disertai kaidahnya. 

Jawaban:
Menggunakan kertas atau koran yang padanya tertulis lafal jalalah atau nama-nama nabi sebagai bungkus kacang misalnya, hukumnya adalah haram.
Dasar pengambilan Kitab Fatwa Al haditsyah halaman 162
يَحْرُمُ جَعْلُ الاَوْرَاقِ الَّتِى فِيْهَا شَيْئٌ مِنَ الْقُرْأنِ اَوْمِنَ الاَسْمَاءِ المُعَظَّمَةِ غِشَأً مَثَلاً, اَخْذَ مِمَّ اَفْتَى بِهِ الْحَنَّّاطِى مِنْ حُرْمَةِ جَعْلِ النَّقْدِ فِى كَاغِدٍ فِيْهِ بِسْمِ اللهِ الَّرحْمنِ الَّحِيْمِ.

Haram menjadikan kertas-kertas yang padanya tertulis sesuatu tentang Alquran atau dari nama-nama yang di agungkan sebagai tutup misalnya, karena mengambil dari apa yang di fatwakan Al Hanati tentang keharaman menjadikan uang dalam kertas yang padanya tertulis Basmalah.